Pemuda Indihiang Tasik Tewas setelah Dilempari Batu, 9 Tersangka Peragakan 12 Adegan Rekonstruksi

Pemuda Indihiang Tasik Tewas setelah Dilempari Batu, 9 Tersangka Peragakan 12 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus pelemparan batu kepada seorang pemuda yang diduga anggota geng motor di Indihiang, Senin 10 April 2023 malam. -Istimewa-radartasik.disway.id

BACA JUGA:UNIK! Destinasi Wisata Pangandaran Berlatar Belakang Pulau Nusakambangan, Duh Bikin Penasaran 

Korban merupakan warga Indihiang, berinisial DYP (21) saat itu dibonceng temannya menumpangi motor knalpot bising melewati sekelompok warga di lokasi kejadian.

Motor knalpot bising diduga meraung-raungkan suara mesin saat melewati sekelompok warga. Spontan karena dikira geng motor, penumpang dari motor knalpot bising dilempari batu. 

Kemarin, Selasa 07 Maret 2023, jenazah korban langsung diotopsi petugas Kepolisian yang dipimpin langsung Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim di RSUD dr Soekardjo.

"Lukanya yang mematikan (hasil forensik), kami temukan di bagian kepala," ujar Arief di RSUD Soekardjo kepada wartawan, Rabu 08 Maret 2023.

BACA JUGA:Maldini Percaya Peluang AC Milan di Liga Champions: Sejarah Klub Membuat Kami Percaya 

Arief menerangkan, dalam membantu proses penyelidikan penyebab kematian korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam selama proses otopsi. 

Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan banyak luka terbuka, luka memar dan lecet di bagian tubuh korban. 

"Sementara untuk hasil pemeriksaan dalam, tidak bisa menyampaikan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian," terangnya.

Meski demikian, Areif memastikan sesuai hasil otopsi bahwa korban meninggal akibat luka di bagian kepala. Namun, pihak penyidik yang akan menyampaikan lebih lanjut karena menjadi kewenangannya dalam kasus ini.

BACA JUGA:DIPASTIKAN! Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023 Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

"Secara kasat mata, penyebab kematian adalah luka di bagian kepala," tambahnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, terus mengusut kasus ini. Bersamaan penyelidikan, 9 orang ditetapkan tersangka pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal. 

“Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," tutur Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan. 

Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUH Pidana. "Kalau motifnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas sampai saat ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: