Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine Ditarik dari Pasaran, Ini Bahayanya

Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine Ditarik dari Pasaran, Ini Bahayanya

Obat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran lalu dimusnahkan.--Ilustrasi/Disway.id--

BACA JUGA: Belasan Warung Nyemen di Kota Tasik Dirazia Satpol PP, Kasi Penyelidikan: Tipiring dengan Denda Rp3 Juta

Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online).

BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

BACA JUGA: FANTASTIS Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Paulo Victor, Jadi Pahlawan Persebaya Kalahkan PSIS Semarang

2. Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

3. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

4. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat:

- Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik.

BACA JUGA: KEREN, Ini Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Pemain Brasil Victor Guilherme ke PSIS Semarang

- Baca informasi produk yang tertera pada label.

- Produk telah memiliki izin edar BPOM.

- Produk belum melebihi masa kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: