PERTAMA KALI Guru dan Dosen Akan Terima THR dan Gaji Ke-13, Besarannya Baru Sebegini

PERTAMA KALI Guru dan Dosen Akan Terima THR dan Gaji Ke-13, Besarannya Baru Sebegini

Pertama kali guru dan dosen akan terima THR dan gaji Ke-13, kasihan cek besarannya baru sebegini.--Dok. Radartasik.com--

BACA JUGA: Alumni STMIK Tasikmalaya Akan Berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi, Imbas Pencabutan Izin Operasional

Dia mengatakan kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10.

Selain itu, kementerian dan lembaga menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: Andrea Pirlo percaya AC Milan Mampu Menyakiti Napoli Ketika Lagu Kebangsaan Liga Champions Terdengar

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

”Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan. Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani.

Namun tidak hanya itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. 

Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.

BACA JUGA: Perkuliahan di STMIK Tasikmalaya Berhenti Total, Mahasiswa Semester 6 Terdata di DIKTI Baru Semester 3

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta KPM, termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun.

Bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM (keluarga penerima manfaat) dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun.

Bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp 46,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: