WOW! Biaya BBNKB Ke II Bakal Gratis, Bapenda Jabar Tidak Khawatir Kehilangan Potensi Rp130 Miliar

WOW! Biaya BBNKB Ke II Bakal Gratis, Bapenda Jabar Tidak Khawatir Kehilangan Potensi Rp130 Miliar

Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--

BACA JUGA: Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

Selain dari PKB, Bapenda akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.

Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan Pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, dia optimistis jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak pajak dapat membayar tepat waktu.

”Volume wajib pajak juga bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak,” jelas Dedi.

BACA JUGA: Pentingnya BBN Kendaraan, Surat Tilang Bakal Dikirim ke Alamat Atas Nama di STNK

Sedangkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.

Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit. Sedangkan data di Jasa Raharja 113 juta.

”Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ungkap dia.

Sebagai ujung tombak pelayanan, pemerintah kabupaten kota termasuk provinsi dapat memiliki visi yang sama karena data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini

”Kita tidak berharap ada yang kecelakaan tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: