WOW! Biaya BBNKB Ke II Bakal Gratis, Bapenda Jabar Tidak Khawatir Kehilangan Potensi Rp130 Miliar

WOW! Biaya BBNKB Ke II Bakal Gratis, Bapenda Jabar Tidak Khawatir Kehilangan Potensi Rp130 Miliar

Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat! Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias biaya BBNKB ke II bakal gratis.

Rencana itu disampaikan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin 13 Maret 2023.

BBNKB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Salah satunya Provinsi Jawa Barat.

Potensi BBNKB II untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya di Jawa Barat per tahun sebesar Rp130 miliar.

BACA JUGA: Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dedi Taufik mengaku Bapenda Jabar tidak khawatir kehilangan potensi Rp130 miliar karena pembebasan biaya BBNKB ke II tersebut.

Karena itu, Bapenda Jabar terus mematangkan strategi untuk menyukseskan kebijakan pembebasan biaya BBNKB ke II tahun 2023.

”Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor,” katanya seperti lansir laman resmi Bapenda Provinsi Jabar, Selasa 14 Maret 2023.

Menurut dia, semua pembahasan mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data ranmor.

BACA JUGA: Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

”Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak),” kata dia.

Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya tidak akan ada lagi. ”Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” tandas dia.

Selain itu, Dedi menargetkan ada penambahan 1 juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.

Dia menerangkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat sebesar Rp 8,9 triliun. Jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebanyak 10,6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: