Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini
Ilustrasi motor dan mobil bodong.--Dok. Radar Cirebon--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati pajak 2 tahun, maka motor maupun mobil otomatis jadi bodong.
Motor maupun mobil bodong adalah kendaraan yang umumnya memiliki surat-surat komplet namun pajaknya sudah mati atau tidak dibayar.
Apakah motor dan mobil bodong bisa dibuatkan STNK baru? Ternyata motor dan mobil bodong bisa diterbitkan surat-surat baru.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?
Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Atau, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
BACA JUGA: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman
Masih dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat diregistrasi kembali.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: