Pentingnya BBN Kendaraan, Surat Tilang Bakal Dikirim ke Alamat Atas Nama di STNK

Pentingnya BBN Kendaraan, Surat Tilang Bakal Dikirim ke Alamat Atas Nama di STNK

Kasat lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin, saat menjelaskan Penindakan tilang berbasik elektronik atau ETLE Mobile.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Inilah pentingnya BBN Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan yang Anda gunakan bukan atas nama pemilik secara langsung, apa yang akan terjadi jika tilang berbasih elektronik berlaku? 

Bea Balik Nama atau dikenal BBN kendaraan bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Jika Anda membeli kendaraan bekas, tentu BBN harus dilakukan. Jika tilang berbasis elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement/ETLE mobile berlaku, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikirimi surat tilang sesuai atasnama pada kendaraan tersebut. 

Nah jadi ikut repot kan? Sehingga itulah pentingnya BBN kendaraan. 

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Impor Beras Sebanyak 500 Ribu Ton, Alasannya Stok Menipis dan Harga Mulai Naik

Secara teknis, tilang berbasis elektronik menerapkan pola tilang tidak secara langsung. Surat tilang dikirimkan kepada atas nama alamat yang sesuai pada surat kendaraan.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin, masyarakat seyogianya agar segera dan memahami pentingnya BBN kendaraan. 

"Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langsung memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru. Agar STNK-nya disesuaikan dengan pemilik yang baru," saran dia.   

Penindakan tilang berbasis elektronik atau ETLE mobile juga bakal berlaku di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

BACA JUGA:4 Cara Keramas Sekaligus Perawatan Rambut di Rumah, Perhatikan Cara Perawatan Harian

"Penindakan ETLE mobile ini dilakukan melalui hape (smart phone,red)," katanya.

Tambah dia, apabla penindakan ETLE mobile berlaku, petugas di lapangan akan mengambil foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. 

"Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke backoffice yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda  Jabar dan selanjutnya Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Yudi. 

Untuk itu, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi peraturan lalu lintas, yakni dengan selalu mengunakan helm bagi pengendara motor, dan pengendara mobil memasang  sabuk pengaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: