Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

TASIK, RADARTASIK.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor).

STNK berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

STNK berisi antara lain identitas pemilik kendaraan, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Bagaimana cara dan syarat mengurus duplikat STNK yang hilang karena terjatuh maupun disebabkan hal lainnya?

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2023 di Daerah Ini

Berikut syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya seperti dikutip dari radartasik.com dari laman Bependa Provinsi Jabar.

Wilayah Bandung:

1. Mengisi formulir permohonan penerbitan duplikat STNK.

2. Melampirkan:

BACA JUGA: Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

a. Tanda bukti identitas berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap.

Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia melampirkan nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk instansi pemerintah, PNA dan badan internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda prov jabar