TENANG! Bansos Langsung Diantar ke Rumah, Simak Kriteria Skema Pencairan Bansos Door to Door
Tenang! Bansos langsung diantar ke rumah, simak kriteria skema pencairan bansos door to door.--Radartasik.com--
BACA JUGA: WOW! PERSIB Disebut Mirip Barcelona, Pelatih Asal PORTUGAL Ini Siap Kerja Keras
Kemudian, PT Pos kembali mendapat kepercayaan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bantuan Program Sembako dengan Mekanisme Alternatif Tunai.
Bantuan itu disalurkan kepada kurang lebih 500.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan besaran Rp 200.000 per KPM.
Pada tahap pertama disalurkan kepada 160.000 KPM untuk periode Bulan November dan Bulan Desember 2020.
Untuk tahap kedua disalurkan kepada lebih dari 500.000 KPM untuk periode Bulan Januari sampai dengan Desember 2021.
BACA JUGA: Jalur Darat Bakal Jadi Pilihan Para Pemudik lebaran Tahun 2023
Penyaluran pertama akan dilakukan di Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya diikuti daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.
Dalam skema baru, penyaluran bantuan sosial akan dilaksnaakan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Dalam skema ini disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.
BACA JUGA: CARA MUDIK GRATIS 2023 Bersama Alfamidi, Ini Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini
Namun, jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.
Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
”Jadi, kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Mensos pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: