Wajib Tahu! Ini Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama
Ilustrasi manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan darah.--BPJS Kesehatan--
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)
BACA JUGA: WOW KEREN PISAN, Pisang Goreng Jadi Camilan Gorengan Nomor Satu di Dunia
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung:
1. Pendaftaran dan administrasi
2. Akomodasi rawat inap
BACA JUGA: KEREN, Wuling Alves Dibekali 3 Kategori Fitur ADAS: Perintah Suara Canggih Berbahasa Indonesia
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: