Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Rofiah, terdakwa perkara susur sungai divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, rabu (15/2/2023).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-radartasik.disway.id
CIAMIS - Rofiah, terdakwa kasus susur sungai di CIAMIS yang menewaskan 11 anak tahun 2021 silam mendapat vonis kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dari Pengadilan Negeri CIAMIS.
Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH MH dalam putusannya mengatakan pemberian vonis itu didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan keluarga para korban.
“Karena terbukti secara sah dan menyakinkan menyebabkan orang lain mati. Dengan begitu (terdakwa) dijatuhi pidana, yakni dua tahun enam bulan,” tandasnya
Hakim Ketua Dede Halim saat membacakan putusan vonis, Rabu (15/2/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 5 tahun.
Hal itu lantaran adanya beberapa faktor yang dianggap meringankan. Salah satunya terdakwa selalu bersikap baik selama persidangan dan menyesali kelalaiannya. “Terdakwa menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian,” ujarnya.
Setelah menyampaikan putusan, hakim menawari Jaksa Penuntut Umum JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk Menyempaikan pendapatnya. Apakah keberatan atau tidak. Jika keberatan, tim kuasa hukum dapat meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari atau langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Sedangkan untuk denda terdakwa membayar Rp 3.000,” ungkap dia.
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum JPU Yuliarti menilai putusan hakim kurang adil. Mengingat perkara itu menyedot perhatian masyarakat luas. Lalu, korban yang meninggal juga banyak.
Seperti diketahui, pada tanggal 10 Oktober 2021, 11 pelajar MTs Harapan Baru Cijantung tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan “surut sungai” di Cileueur.
“Karena putusan juga kurang dari 2/3 (atau 3,5 tahun, Red) dari tuntutan JPU. Sesuai Standard operating procedure (SOP), kita tegas melakukan banding untuk mempertimbangkan keadilan pihak keluarga yang menjadi korban,” tegasnya.
Kemudian, dia pun menanggapi tentang terdakwa yang memberikan pernyataan tertulis dari pihak keluarga korban bahwa mereka sepakat berdamai, sebelum putusan persidangan akhir dibacakan.
“Silahkan saja terdakwa memberikan surat tertulis perdamaian ada 9 orang tua korban, sebelum dibacakan vonis kepada Hakim. Tetapi korbannya kan ada 11 orang anak,” katanya.
Salah satu keluarga Korban, Dede Rohendi (55) mengaku kurang puas apa yang diputuskan oleh Hakim. Ayah dari almarhum Chandra ini ingin putusan hakim seadil-adilnya sesuai dengan kasus susur sungai yang terjadi, dimana 11 pelajar meninggal dunia akibat kelalaian Rofiah. “Mudah-mudahan ada yang lebih bijak lagi putusan. Sebab kalau di bilang, sedih telah kehilangan anak,” ucapnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Rofiah, Vera Fillinda Bachtiar SH MH bersyukur atas putusan vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Yakni 2 tahun enam bulan. “Alhamdulillah puas hasil dari putusan Hakim,” katanya.
Vera membenarkan bahwa sebelum dilakukan sidang dengan agenda pembacaan vonis, terdakwa sempat menyampaikan surat pernyataan perdamaian dari keluarga korban kepada Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: