Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Rofiah, terdakwa perkara susur sungai divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, rabu (15/2/2023).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-radartasik.disway.id

Pernah juga terungkap dalam persidangan, dimana para saksi menyampaikan ada perdamaian tersebut. Hal itu kemudian ia tindaklanjuti dengan berkomunikasi kepada sekolah untuk meminta surat itu.

“Surat penyataan perdamaian ini, tanda tangannya sudah lama pada 2021 dengan penandatangan sembilan keluarga yang anaknya menjadi korban. Kita dapatkan kemarin sore, sehingga dalam persidangan vonis langsung disampaikan kepada Hakim,” papar Vera.

Mengenai banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU terhadap kliennya, Vera mengaku tidak masalah. Yang jelas pihaknya akan mengupayakan klien mendapat keringanan. “Itu hak JPU, silahkan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: