TERNYATA GAMPANG, Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Praktis Tak Perlu ke Disdukcapil

TERNYATA GAMPANG, Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Praktis Tak Perlu ke Disdukcapil

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Praktis Tak Perlu ke Disdukcapil.-Foto:tangkapanlayar/suryadi/dokinstagramindonesiabaik-

BACA JUGA:SUARA BOBOTOH: Kalah Menang Biasa, Tapi Wasit Tak Adil Tak Bisa Diterima, VAR Harga Mati

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online:

Langkah-langkah mencetak KK secara online adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

BACA JUGA:Kisahkan Perjodohan Teman Masa Kecil, Drama Komedi Romatis What's Love Got To Do With It? Rajai Australia

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

BACA JUGA:Berikut Bocoran Basmalah dan Raden Rakha di Series Magic 5 Indosiar

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline:

- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Disdukcapil.

- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: