70 Pasangan di Kabupaten Garut ikuti Sidang Isbat Nikah Kolektif

70 Pasangan di Kabupaten Garut ikuti Sidang Isbat Nikah Kolektif

Puluhan pasangan warga Kabupaten Garut mengikuti sidang isbat nikah kolektif di Aula DPPKBPPPA. agi sugiana / radar tasikmalaya--

70 Pasangan di Kabupaten Garut ikuti Sidang Isbat Nikah Kolektif

GARUT, RADARTASIK.COM - Sebanyak 70 pasangan suami istri di Kabupaten Garut mengikuti sidang isbat nikah kolektif di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Sidang isbat kolektif ini dilakukan agar pasangan suami istri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dicatat, sehingga nantinya memudahkan berbagai urusan adminitrasi.

Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di KUA.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Banjar dan Masyarakat Ikuti Pelatihan Keterampilan Berbasis Kompetensi, Tujuannya?

"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada," katanya, kemarin Senin 19 Februari 2024.

Ia menerangkan, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA ini akan menghadapi masalah administratif dan dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.

Dengan kegiatan seperti ini pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil.

Nurdin berpesan kepada warga agar sidang isbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.

BACA JUGA:4 Fitur Samsung Galaxy A15 Tersembunyi, Mulai Penghemat Baterai Hingga Mode Satu Tangan

"Kasihan generasi kita kalau saja generasi kita itu seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan," bebernya.

Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana menuturkan, sidang Isbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.

Pihaknya mempunyai tim di lapangan untuk memberi informasi berkaitan dengan sidang isbat nikah ini.

"Kita kan di lapangan memiliki tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: