Ceki-Ceki Toilet di Tempat Kerja Yuk, Boleh Spill Nih Aturan Toilet di Tempat Kerja Harus Gimana Ya?

Ceki-Ceki Toilet di Tempat Kerja Yuk, Boleh Spill Nih Aturan Toilet di Tempat Kerja Harus Gimana Ya?

Yuk cek toilet di tempat kerja kamu, pakan masih ada fasilitas yang kurang?-Foto:tangkapanlayar/dokkemenaker-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Ada nggak orang yang nggak pernah menginjakkan kakinya di toilet? Jawabannya pasti nggak ada. Karena semua orang pasti setiap hari akan pergi toilet. Baik itu untuk mandi atau cuma buat buang air kecil dan air besar.

Kebutuhan toilet ternyata harus sesuai dengan jumlah orang a yang ada di suatu tempat. Terutama di tempat kerja. Selain toilet wanita dan pria harus terpisah, juga rasio jumlahnya pun harus sesuai, tidak sembarang.

Yuk coba ceki-ceki atau cek-cek toilet di tempat kerja kamu, apakah aturan toilet di tempat kerja kamu sudah sesuai? Spill atau dan toilet di tempat kerja sesuai sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehaan Kerja di Lingkungan Kerja. Toilet merupakan salah satu fasilitas sanitasi yang wajib dipenuhi, sebagai tempat untuk buang air besar maupun air kecil. Toilet juga ada bagiannya, ada toilet bagian atas yaitu berupa jamban yang terdiri dari ada kloset, tersedia air yang memadai. Selain itu ada juga toilet bagian bawah yakni berupa septik tank sebagai tempat untuk menampung limbah dari manusia.

Kali ini kita akan bahas tentang toilet bagian atas yang harus tersedia di tempat kerja, harus memenuhi kriteria berikut:

1. Bersih dan tidak berbau

2. Tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang masuk ke toilet

3. Tersedia air bersih yang cukup

4. Dilengkapi dengan pintu

5. Dibersihkan setiap hari

6. Ada penerangan yang cukup

7. Ada saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik

8. Dapat digunakan selama jam kerja

9. Memiliki sirkulasi udara yang baik

10. Ramah disabilitas seperti ada pegangan sisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: