Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Cek di Sini

Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Cek di Sini

Ilustrasi pohon tumbang.--Istimewa--

BACA JUGA: BEK ANYAR PERSEBAYA Jawab Kepercayaan Coach Aji Santoso, Sukses Melapis Rizky Ridho

Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

Dengan begitu, tambah dia, mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

”Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” ujarnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

BACA JUGA: JANJI Lord Henhen: Hadapi Bali United Bermodal Instruksi Luis Milla: Tidak Akan Ubah Karakter Bermain

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa.

2. Surat keterangan kejadian dari polisi.

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Komunitas Motor Honda di Purwakarta Gelar Kopdargab Pertama di Tahun 2023

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan).

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: