Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Cek di Sini

Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Cek di Sini

Ilustrasi pohon tumbang.--Istimewa--

TANGERANG, RADARTASIK.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Provinsi Banten mengasuransikan 33 ribu pohon.

Dalam menjamin ribuan pohon itu, Disbudpar Kota Tangerang menggandeng PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

Ribuan pohon yang dijamin asuransi itu tidak berada di satu lokasi. Pohon-pohon itu tersebar di seluruh Kota Tangerang.

Klaim asuransi pohon tumbang dapat diajukan masyarakat apabila menjadi korban pohon tumbang di daerah itu. Tentu saja ada syarat dan ketentuannya.

BACA JUGA: Cheka Ajak Kampus Atasi Stunting di Kota Tasik dengan Menjadi Keluarga Asuh

Terkait kebenaran klaim asuransi pohon tumbang itu disampaikan Kadisbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh pada Kamis 9 Februari 2023.

”Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi ke Disbudpar Kota Tangerang,” terangnya seperti dikutip dari fin.co.id.

Santunan pohon tumbang di Kota Tangerang, menurut dia, bila korban meninggal maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk klaim kerusakan bangunan dan benda bergerak maksimal Rp 20 juta.

BACA JUGA: TEBAKAN LUIS MILLA: Saat Spaso Absen Lawan Persib, Bali United Tak Masalah, Teco Maksimalkan Pemain Cepat

Dia mengingatkan masyarakat perlu mengetahui secara cermat bahwa klaim asuransi ini memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

”Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung,” ujarnya.

Dia pun menyatakan korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan.

Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: