4 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Manfaatkan Agar Data STNK Tidak Dihapus
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 4 provinsi berlaku tahun 2023.-Disway-
BACA JUGA: Jadwal Kick Off Persib vs Borneo FC Dimajukan, Tanpa Kehadiran Bobotoh di Stadion, Ini Alasannya…
Akun@ fidaismalia, ”Please... Di adakan lagi pemutihan min????”
Dan, akun@eviiwulandarii, ”min.. apa betul info pemutihan pajak berlaku tanggal 1 feb 2023?”
Nah, Pemprov Riau dikabarkan akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Februari 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi menyatakan tahun ini, Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.
BACA JUGA: Aturan Baru Tol Nontunai Nirsentuh, STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol
”Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, Insya Allah akan mulai diberlakukan pada 1 Februari,” kata Syahrial Abdi pada Rabu 18 Januari 2023.
Saat ini kebijakan pemutihan pajak dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan peraturan gubernurnya.
2. Kota Jambi Provinsi Jambi
Kota Jambi juga ketinggalan buka program pemutihan pajak sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 6 April 2023.
BACA JUGA: Luis Milla Kantongi 3 Pemain Tajam, 2 Asing dan 1 Eks Bali United, Trio Milik Borneo FC Berbahaya
Program tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
Program pemutihan pajak ini meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menunggak 2-15 tahun ke atas. Kendaraan yang memenuhi syarat yang mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak hanya dua tahun saja.
Ada juga pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Kemudian, pembebasan pokok dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), baik dalam maupun luar daerah dan keringanan lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber