Aturan Baru Tol Nontunai Nirsentuh, STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol
Aturan baru tol nontunai nirsentuh uji coba mulai Juni 2023. Salah satu sanksi aturan baru tol 2023 adalah sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol.-Ilustrasi foto: BPJT-
YOGYAKARTA, RADARTASIK.COM – Rencananya aturan baru tol nontunai nirsentuh akan uji coba mulai Juni 2023.
Implementasi aturan baru tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) diujicobakan secara bertahap di Bali.
Saat ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah mematangkan berbagai dukungan untuk kelancaran uji coba aturan baru tol nontunai nirsentuh.
Pematangan aturan baru tol nontunai nirsentuh melibatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Bank Indonesia, Korlantas Polri dan Penyedia Jasa Pembiayaan.
RITS sebagai Badan Usaha Pelaksana MLFF akan menerapkan uji coba aturan baru tol 2023 berikut dengan sanskinya.
Salah satu sanksi aturan baru tol 2023 adalah sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol.
Untuk melaksanakan aturan baru 2023 mengenai saksi STNK diblokir jika tidak bayar tol, PT RITS bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Terkait sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol disampaikan Emil Iskandar, Project Manager PT Roatex Indonesia Toll System di Yogyakarta, Sabtu 17 Desember 2022.
Saat itu, Emil Iskandar menekankan pentingnya bagi calon pengguna tol MLFF untuk melakukan registrasi dan memastikan transaksi atau membayar tol melalui berbagai platform yang tersedia.
Menurut dia, dalam penegakan hukum, RITS sebagai Badan Usaha Pelaksana MLFF telah bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam hal integrasi data kepemilikan kendaraan.
Ke depan, tambah dia, walaupun ke depannya gerbang tol sudah tidak ada lagi (tidak ada barrier), namun seluruh pelanggaran tetap teridentifikasi oleh sistem MLFF.
Untuk mengidentifikasi pelanggaran, PT RITS yang memanfaatkan sistem satelit navigasi GNSS (Global Navigation Satellite System) yang akan mendeteksi pergerakan kendaraan saat melewati jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: