4 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Manfaatkan Agar Data STNK Tidak Dihapus
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 4 provinsi berlaku tahun 2023.-Disway-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bertambah.
Berdasarkan data yang himpun, saat ini ada 4 provinsi buka pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun ini.
Para pemilik motor dan mobil sebaiknya memanfaatkan kesempatan baik ini agar data STNK tidak dihapus dan motor tidak jadi bodong.
Seperti diketahui, Polri akan memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mulai tahun ini. Rumus STNK mati pajak yang otomatis dihapus adalah 5+2.
BACA JUGA: Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang
”Jadi STNK setelah mati 5 tahun, dan 2 tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis 26 Januari 2023.
Adapun aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Kemudian, provinsi mana saja yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini? Simak penjelasan lengkap di bawah ini!
1. Pemprov Riau
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ditunggu masyarakat Riau. Itu tergambar dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan warganet di Instargam Bapenda Riau.
Misalnya saja, akun @mhd.hanif7796, ”Kapan pemutihan pajak min?”
Akun@abdillah_nvl, ”Pliss kapan pemutihan miinnn?”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber