Brandon Assamariyyun

Brandon Assamariyyun

--

Sumber dananya APBD, mengapa menurut hakim tipikor "negara dirugikan"? Mongomong hibah atau bantuan, pun APBN sering dipakai sebagai sumber pendanaannya. Sepanjang tahun 2022 saja, ada 7 macam bansos dan BLT yang digelontorkan. Apakah semuanya telah dijalankan sesuai prosedur, tanpa merugikan (keuangan) negara? Hanya KPK yang tahu. Anda sudah tahu, yang sudah divonis adalah korupsi bansos ex Mensos. Pun "dilakukan" pada masa pandemi, ancaman hukumannya mati, ups..... pelakunya masih hidup.

Jimmy Marta

Menekan bawahan dg alasan loyalitas. Ini gaya yg semakin lazim saat ini. Sang bos main perintah lisan. Bawahan harus tanda tangan. Berani membantah..? Pilihannya kembali ke anda. Jika anda berani, jabatan anda tidak aman. Bos anda tdk nyaman. Kalau anda loyal, jabatan anda aman. Bos anda pun nyaman. Namun aman belum tentu selamat. Tetapi yg nyaman pasti selamat. Hukum dunia..

doni wj

1. Mantan ketuanya sudah tidak bisa ditagih. Kecuali eksekutor PN kurang kerjaan. Menagih ke makamnya. 2. Anggota FSPP tinggal berganti nama menjadi PSP (Paguyuban Silaturahmi Ponpes). Kalau ditagih bisa bilang, "kami bukan anggota FSPP, mangga menagih ke mantan ketuanya". 3. Pondok-pondok pesantren yang tidak berizin segera mengurus izinnya. Maka tagihan akan gugur. Karena menurut keputusan hakim mereka berhak menerima. 4. Tinggal Kepala Biro Kesra, pegawainya, dan seorang Kiai itu yang apes. Wkwkwkwkwk

Fauzan Samsuri

Lembaga keagamaan semacam pesantren memang lebih baik tidak terkait pendanaan langsung dengan negara, toh selama ini pesantren telah terbukti eksis dengan pendanaan dari kemampuan pengelola maupun dari luar pesantren yang berupa akad yang dilandasi kerelaan bukan formal administratif. Ketika pesantren dalam hal pendanaan ditarik dalam pusaran kekuasaan atas nama bantuan dari negara, pesantren dipaksa menyesuaikan pola pertanggung jawaban negara tanpa dibarengi dengan kemampuan administrasi yang memadai akibatnya terjadi kesalahan-kesalahan administrasi. Ketidak-mampuan administrasi ini juga yang biasanya dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk "mengelola" bantuan dari pembuatan administrasi pengajuan sampai administrasi pelaporan yang berujung pada potongan bantuan. 

bagus aryo sutikno

Gara2 dana under 100M, ratusan ponpes terpeleset kasus korupsi. Pertanyaan saya, andai kyai2 itu disuguhi purel semox berjilbab rapi ngunu, kiro2 kepleset nggak..? Maafkan Aryo pak Kyai, yen Aryo disuguhi ngothen2 niku jelas panjat tebing hingga puncak semeru. Ning gek moso, level kyai lho, ra ono sense blas. Kuuethok kalo pengajuan proposal 66M tanpo istikhoroh. #Aryo lagi kesambet, maafkan. 

Dacoll Bns

Memang begitulah adanya kematian mas, saya diceritai kyai saya, kelak saat mati kita mak jegagig, kaget bukan kepalang, hidup yg kemarin2 dinikmati di dunia selayaknya hanya mimpi makan dan minum dawet saat puasa ramadhan ketika ketiduran antara ashar dan maghrib menunggu buka. kayaknya bukan mimpi, merasa puasa batal dan menyesal padahal maghrib kurang sedikit lagi. Wallahualam

bagus aryo sutikno

Dan diantara tanda-tanda orang yang bingung adalah mereka terus komen dan komen lagi. #bukan ayat

Mirza Mirwan

Ada tiga macam penyakit kronis bangsa kita. Dan karena 86,7% dari populasi adalah muslim, berarti mereka terjangkit penyakit itu. Ketiga penyakit itu adalah Kudis (kurang disiplin), Kurap (kurang rapi), dan Kutil (kurang teliti). Penyebab dari Kudis, Kurap, dan Kutil itu sama: Kuman (kurang iman). Kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren di Provinsi Banten itu barangkali menjadi contohnya. Banyak pihak yang berlomba-lomba mendirikan pesantren (atau sekolah). Tetapi akhirnya pesantren atau sekolahnya ternyata "LAA YAMUTU WALAA YAHYA" -- tidak bermutu dan kekurangan beaya. Akhirnya ngemis-ngemis. Dalam kasus Banten itu, terdakwa Karo Kesra Pemprov. Banten (Irvan Santoso) dan Kabag Sosial dan Agama (Toton Suriawinata) sepertinya terjangkit kudis, kurap dan kutil sekaligus. Seingat saya ada peraturan menteri (mendagri atau menag, lupa) tentang hibah daerah ke ponpes yang mengharuskan NPHD -- naskah perjanjian hibah daerah -- ditandatangani pimpinan ponpes penerima hibah. Tapi kenapa yang tanda tangan FSPP?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: