Vendor Reklame Aqua Beri Penjelasan Soal Penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran

Vendor Reklame Aqua Beri Penjelasan Soal Penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran

Vendor reklame Aqua beri penjelasan soal penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran.-Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya-

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – CV Bima Karya sebagai vendor reklame Aqua beri penjelasan soal penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Candra Permana, perwakilan CV Bima Karya, mengaku sudah mengirimkan berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran terkait pemasangan reklame reklame Aqua.

”Saya sudah mengajukan berkas ke Pak Salimin. Kemudian, saya disuruh ke pihak Kepala Dinas Pariwisata Pak Tonton dan disuruh memasang neon box (reklame, red) di depan outlet,” katanya kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Pihaknya merasa kaget ketika ada kabar bahwa reklame Aqua sudah ditempeli stiker oleh Satpol PP pada hari Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA: Selamat! 24 Kepala Sekolah SD dan SMP Dilantik Wali Kota Banjar, 8 Orang Segera Menyusul, Ini Daftar Namanya

”Wah saya pikir, ini pasti ada miskomunikasi (terkait penertiban, red),” ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan beberapa pihak terkait termasuk DPMPTSP dan Satpol PP.

”Karena berkas dan segala sesuatunya sudah lengkap. Bahkan, saya sudah membawa lagi, berkas-berkas pengajuan yang sudah dimasukkan dibawa lagi sekarang,” ujarnya.

Kini ia mengharapkan stiker yang sudah ditempel tersebut bisa dilepas karena berkas-berkas permohonan izin sudah lengkap.

BACA JUGA: Begini Cara Dapatkan Bansos untuk Balita Senilai Rp3 Juta Langsung Cair, Simak Syarat dan Tata Cara di Sini

Menurut dia, pemasangan neon box atau reklame tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022 sesuai hasil survei.

”Pada tanggal 2 Januari 2023 mengonfirmasi pemasangan dan permohonan izin kepada pihak DPMTSP,” ungkapnya.

Dia juga mengonfirmasi pemasangan dan permohonan kepada pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Tanggal 4 Januari 2023, pihaknya mendapat surat teguran dari Satpol PP.

”Nah tanggal 5 Januari 2023, kami mengirim softcopy surat permohonan izin, legalitas perusahaan dan surat kesepakatan program branding Aqua ke pihak DPMPTSP. Lalu tanggal 6 mengirim hardcopy permohonan izin ke DPMPTSP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: