Syarat Kerja di Perusahaan Jhon Lbf Mudah, Tak Perlu Ijazah, Perlu 2 Kriteria, Lamaran Kirim ke Alamat Ini

Syarat Kerja di Perusahaan Jhon Lbf Mudah, Tak Perlu Ijazah, Perlu 2 Kriteria, Lamaran Kirim ke Alamat Ini

Jhon Lbf saat merekrut karyawan tidak mempermasalahkan ijazah calon pelamar. Foto: Instagram--

BACA JUGA: Cerita Jhon LBF Tak Putus Asa, Usai Kena PHK, Jhon LBF Pernah Jadi MC Lomba Burung, Kini Punya 6 Perusahaan

"Nah buat kalian yang mungkin masih minder mau komunikasi dll, Anda harus melatih skill komunikasi Anda di depan orang," papar Jhon. 

Karena, kata Jhon Lbf, orang-orang yang cepat sukses adalah orang-orang yang ahli dalam komunikasi. 

Jhon mengatakan, jika ingin manjadi karyawannya, bisa mengirim lamaran kerja melalu alamat email perusahannya. 

"Jadi buat teman-teman yang mau lamar di perusahaan saya silakan ke [email protected], " ucapnya. 

BACA JUGA: Perjalanan Hidup Jhon Lbf, Sukses Setelah Kena PHK, Berserah Diri kepada Allah SWT, Kini Punya 6 Perusahaan

Jhon Lbf memberikan gaji kepada karyawan tergantung jabatannya. Da Rpri 5 jutaan hingga Rp 10 jutaan. 

Jhon juga menyarankan pada sejumlah karyawan swasta agar tidak menjadi karyawan seumur hidup. 

"Yang sekarang masih jadi karyawan. Jangan jadi karyawan seumur hidup. Ambil ilmu sebanyak-banyaknya di tempat kamu bekerja, segera jadi pengusaha," saranya.

Untuk diketahui, Hive Five adalah perusahaan penyedia jasa private office, hingga pengurusan perizinan untuk perusahaan hingga UMKM dan koperasi. 

BACA JUGA:AC Milan Patahkan Hati Liverpool Setelah Ismael Bennacer Akan perpanjang Kontrak dengan Rossoneri

Tak hanya memiliki Hive Five, Jhon Lbf juga memiliki 5 perusahaan lainnya, diantaranya: 

Kontraktor di Jhontraktor.co. Perusahaan ini bergerak di bidang pembangunan gudang, pabrik, dan rumah.

Jhontainment adalah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan seperti musik, aransemen lagu, lengkap dengan coffee shop.

Jhonskin.co adalah perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id