Nama-Nama Pejabat Kabupaten Tasikmalaya yang Lolos Open Bidding untuk Mengisi Posisi Kepala Satpol PP
Tim Panitia Seleksi Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan tiga nama untuk mengisi posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto: Ist--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM—Tim Panitia Seleksi Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan tiga nama untuk mengisi posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun nama-nama pejabat Kabupaten Tasikmalaya yang lolos open bidding untuk mengisi posisi kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan nomor surat KP.05.01/07-Pansel.OB/2024.
Dalam surat tersebut diumumkan penetapan hasil akhir seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka dan kompetitif Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin M.Si mengatakan, hasil seleksi tersebut sudah diumumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA: Anda Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Kita tinggal menunggu waktu hasilnya keluar, setelah itu kita kirim surat kembali ke Mendagri untuk memohon izin pelantikan," ujarnya
Iing menyebutkan, untuk SOP nya dari KASN itu biasanya memakan waktu selama 14 hari maksimal paling lama.
Sebetulnya, kalau bukan situasi Pilkada itu sudah turun dari KASN. Kemudian, pihaknya menentukan tanggal pelantikan.
Hanya saja, tahun ini ada surat edaran yang terbit pada bulan Maret dari Mendagri bahwa pergeseran jabatan struktural maupun fungsional itu, kepala daerah harus meminta izin kepada Mendagri.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Jalan Tol Getaci, Seorang Warga Garut Akan Terima Uang Belasan Miliar
"Nantinya akan ada rekomendasi dari Mendagri untuk pelantikan, sehingga saya kira ini belum finish karena setelah turun dari KASN kemudian minta rekom daripada Mendagri," ucapnya.
Setelah rekomnya turun, terang Iing, maka dilanjutkan dengan pelantikan. Jadi aman untuk semua, bagi pejabat PPK nya juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: