Soal Pemberhentian Jamkesda, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Beri Sinyal Baik Buat Solusi

Soal Pemberhentian Jamkesda, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Beri Sinyal Baik Buat Solusi

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi saat menjelaskan langkah pemerintah dengan adanya pemberhentian Jamkesmas atau Jamkesda, Kamis 05 Januari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menjelaskan soal pemberhentian Jamkesda atau Jamkesmas oleh pemerintah daerah.

"Karena kan program kesehatan daerah ini sudah ditarik ke pusat, bahwa daerah tidak boleh menerbitkan lagi jaminan sosial atau kesehatan di luar BPJS," katanya kepada radartasik.com, Kamis 05 Desember 2023.

Dalam hal itu, kata dia, harus satu komando dengan pemerintah pusat atau jaminan kesehatan BPJS. Akan tetapi di sisi lain, tidak semua masyarakat tercover oleh BPJS. 

"Terutama masyarakat tidak mampu yang belum bisa membayar iuran BPJS. Maka dengan inisiatif pemerintah daerah dan beberapa pihak, membantu melalui Dinas Sosial untuk membantu masyarakat miskin," kata Asep.

BACA JUGA:Detik-Detik Warga Tasikmalaya Hilang Terseret Arus Pantai Barat Pangandaran

Disampaikan Asep, harus ada upaya lain dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini juga beri sinyal baik kepada pemerintah daerah, agar memiliki formula yang tepat dalam menangani masalah kesehatan masyarakat.  

"Kalau pun hari ini membengkak, betul ada utang ke RSUD SMC, tinggal diperbaiki saja regulasi atau formatnya seperti apa? Supaya betul-betul selektif, jangan semua yang mengajukan dicover," jelas dia.

"Jadi, sekarang cari strategi dulu untuk mengambil jalan tengah, rumah sakit tidak terbebani dengan pembiayaan, tetapi masyarakat yang membutuhkan tetap terlayani dan terbantu," katanya.

BACA JUGA:5 Manfaat Mengonsumsi Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya dapat Menjaga Kesehatan Liver

Dia meminta format dan regulasi diperbaiki agar tidak terulang kembali los kontrol. Solusinya pemerintah daerah melalui Dinas Sosial mengeluarkan regulasi yang mengikat. 

"Bahwa masyarakat yang dibantu itu datanya betul-betul yang membutuhkan dan tidak mampu. Termasuk yang belum tercover dalam BPJS, jadi harus selektif," katanya.

Asep menyadari, layanan dasar itu kewajiban pemerintah. Baik pelayanan kesehatan atau pun pendidikan. 

"Itu pun tergantung, jika pemerintah daerah sudah mampu, itu 100 persen menjadi kewajiban berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: