23 PNS Pemkot Tasik Pensiun, Pemkot Tasik Buka Lowongan PPPK, Buruan Batas Waktu Pendaftaran Sampai 6 Januari

23 PNS Pemkot Tasik Pensiun, Pemkot Tasik Buka Lowongan PPPK, Buruan Batas Waktu Pendaftaran Sampai 6 Januari

Hasil seleksi administrasi PPPK Kota Tasik 2022 diumumkan. Nama-nama pendaftar yang lulus cek di sini.-Ilustrasi/Ist-

BACA JUGA:Hadiah Saldo Dana Gratis Bagi Pengguna Facebook, Ini Rahasianya

Panitia seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 juga menetapkan persyaratan khusus pelamar.

Berikut ini persyaratan khusus pelamar:

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

BACA JUGA:Outlet Kandang Ayam Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 untuk Posisi Waiter, Penempatan di Tasikmalaya

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija untuk Jabatan Fungsional Teknis.

5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

BACA JUGA:Hadiah Saldo Dana Gratis Bagi Pengguna Facebook, Ini Rahasianya

   1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

   2) Video singkat yang menunjukkan aktivitas kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas jabatan yang dilamar.

7. Pelamar dari penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan formasi jabatan Pemula Pemadam Kebakaran dan Pemula Pranata Pencarian dan Pertolongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: