2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

llustrasi. pengeluaran rumah tangga keluarga miskin untuk konsumsi rokok tetap tinggi dan situasi ini tidak berubah dalam 10 tahun terakhir. Foto: jpnn--

Meskipun sejatinya bahwa larangan merokok tidak hanya berlaku untuk orang miskin, namun orang menengah dan orang kaya juga dilarang merokok karena mengganggu kesehatan.

Seperti diketahui bahwa mulai 1 Januari 2023, pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Orang miskin dilarang merokok memang relevan dengan kondisi saat ini karena konsumsi rokok tetap tinggi 10 tahun terakhir. Bahkan, anggaran pemenuhan gizi anak dikalahkan beli rokok. 

Anak-anak dari keluarga miskin berpotensi kekurangan gizi hingga stunting. Itu akibat pembelian rokok memakan sebagian besar pengeluaran rumah tangga. 

Pemenuhuan gizi anak dikalahkan beli rokok. Demikian dikatakan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. 

"Karena pemenuhan gizi anak-anak dikalahkan dengan pengeluaran untuk membeli rokok," kata Lisda Sundari dilansir dari Antara, Rabu 14 Desember 2022.

Lisda Sundari menjelaskan, pengeluaran rumah tangga keluarga miskin untuk konsumsi rokok tetap tinggi dan situasi ini tidak berubah dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran untuk konsumsi rokok keluarga miskin tetap tinggi," kata Lisda Sundari.

Tak hanya terancam mengalami kekurangan gizi, anak-anak yang orang tuanya merokok, sangat berpotensi mengalami putus sekolah.

Lisda Sundari menjelaska dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Dalam jangka panjang akan akan mempengaruhi kualitas SDM," kata Lisda Sundari.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsumsi rokok menduduki posisi tertinggi kedua bagi pengeluaran rumah tangga, baik di perdesaan maupun di perkotaan.

Tingginya konsumsi rokok mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan lain seperti makanan bergizi yang dibutuhkan keluarga, terutama anak-anak.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id