Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Baik-Baik Aturannya di Sini!

Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Baik-Baik Aturannya di Sini!

Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-

BACA JUGA: Honorer Diangkat PPPK 2023, Pemerintah Siapkan Formasinya, Ini Pesan Presiden Jokowi kepada Guru

(3) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan berkeja di bidang fungsiona, administrasi, pelayanan publik antara lain pada bidang kesehatan, penelitian dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintan pusat.

Sebagai penjelasan ayat 2 yang dimaksud verifikasi dan validasi data adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenega honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang dilakukukan oleh BKN dan/atau kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA: Wow, Gaji Honorer Bisa Lebih Rp 4 Juta, Ini Daftar Gaji Outsourcing 2023 di Masing-Masing Provinsi

Validasi data melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.

Karena dalam Pasal 131 A ayat 1 disebutkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, maka muncul asumsi bahwa honorer diangkat PNS tanpa tes.

3 Opsi Solusi Penanganan Honorer

Sementara itu, pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Tanah Air.

BACA JUGA: Pelatih Persib Keliling Daerah, Cari Pemain Berpostur Tinggi, Ini Sejarah Robby Darwis Gabung Persib

Di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan 3 opsi solusi penyelesaian honorer.

”Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” urai Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dirilis Humas Men-PAN RB, Senin 21 November 2022.

Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.

”Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” beber Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber