Tenang, Bensin Sejuta Umat Pertalite Dipastikan Masih Dijual Awal Tahun Depan
Ilustrasi. Suasana di salah satu SPBU di Kota Tasikmalaya. Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com----
Pertalite adalah bahan bakar gasoline terlaris karena harganya yang terjangkau, bedanya dengan premium, Pertalite yang memiliki warna hijau terang dan jernih dan memiliki angka oktan 90.
Memiliki angka oktan 90 atau lebih tinggi daripada Premium, Pertalite menjanjikan kualitas yang lebih baik bagi kendaraan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menyebutkan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Harga BBM non subsidi sendiri sudah resmi naik sejak 1 Desember 2022 lalu.
Diketahui Pertamina memang memiliki beberapa produk BBM jenis non subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.
BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.
Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.
Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.
Sedangkan harga Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp 300 per liter dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.
Jadi, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Harga BBM Pertalite hingga Pertamax di SPBU:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: