Catat, Ini Aturan BBM Terbaru, 3 Jenis BBM Akan Hilang di Pasaran, Bagaimana Nasib Pertalite?

Catat, Ini Aturan BBM Terbaru, 3 Jenis BBM Akan Hilang di Pasaran, Bagaimana Nasib Pertalite?

Ilustrasi. Suasana di SPBU di Kota Tasikmalaya. Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA: Jangan Sampai HIlang, Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi Tahun Depan, Ini Syaratnya..

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Harga BBM Resmi Naik

Sekarang harga BBM naik untuk BBM jenis non subsidi. Sedangkan untuk tahun 2023, ada aturan baru soal BBM.

BACA JUGA: Walid Reragui: Maroko Membuat Afrika Bangga, Tetapi Anda Tidak Dapat Memenangkan Piala Dunia Melalui Keajaiban

Keputusan harga BBM naik sejak 1 Desember 2022 lalu. 

Pertamina memang memiliki beberapa produk BBM jenis non subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.

Nah, BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.

Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.

Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: