Penyelundup 1.2 Ton Sabu di Pantai Pangandaran Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Akan Banding ke PT Bandung

Penyelundup 1.2 Ton Sabu di Pantai Pangandaran Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Akan Banding ke PT Bandung

Suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 13 Desember 2022.-Foto: Sources for JPNN-

BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Mayat Wanita Ditemukan di Pamotan, Diduga Wanita Berdaster Loncat di Jembatan Baru Banjar

Selain itu, para terdakwa ini bergerak atas arahan Rais yang tidak lain masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

”Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan tidak menjual juga,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1.2 ton di Pantai Mandasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu 16 Maret 2022.

BACA JUGA: Wanita Nekat Loncat dari Jembatan Baru Banjar ke Sungai Citanduy, BPBD Sisir Sungai Lakukan Pencarian

Suber radartasik.com menyebutkan perahu tradisional yang mengangkut sabu masih berada di lokasi dan dijaga petugas.

Perahu yang kondisinya mogok itu akan dievakuasi ke Satuan Polisi Air (Poliar) Pangandaran. ”Perahunya mogok, mungkin besok dievakuasi,” kata dia.

Dilansir dari jpnn.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan transaksi yang dilakukan dengan metode antarkapal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan DH, HH, AH, NS, dan M (WNA). 

”Ada 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening yang diduga berisikan sabu dengan perhitungan kasar lebih kurang 1.000 kilogram," kata dia. 

BACA JUGA: Mayat Laki-Laki Kepala Tak Utuh Ditemukan Nelayan, Telanjang di Pantai Cimanuk Cikalong Tasikmalaya

”Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” kata dia. 

Menurut Johannes, sabu seberat satu ton itu disembunyikan dalam perahu. Sabu dibungkus dalam karung setelah diangkut dari kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional. 

Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional di Iran. Polisi juga mengamankan kapal motor yang juga berasal dari Iran. (jpnnjabar/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: