Mantap, UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar 35 UMK Tertinggi Hingga UMK Terendah

Mantap, UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar 35 UMK Tertinggi Hingga UMK Terendah

Ilustrasi sudah resmi UMK di Jateng 2023 naik. Foto: ist/radarcirebon--

Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ciamis 2022 Turun, Pemkab Ciamis Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing-masing perusahaan itu.

Dia pun menekankan tidak ada proses penangguhan bagi perusahaan. Kebijakan UMK 2023 bersifat mutlak. 

”Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegas dia. 

Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi.

BACA JUGA: 10 Destinasi Wisata di Tasikmalaya dengan Pemandangan Indah, Cocok Bagi Liburan Akhir Tahun

”Setiap hari posko aduan dibuka di masing-masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tutup mantan Kadispora DIY ini.

Berikut ini daftar lengkap UMK 5 daerah di DIY 2023:

- UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806

- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp 158.519.

BACA JUGA: Fadhila Aqiqah Buka Lowongan Ker Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

- UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591.

- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172.

- UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: