Akhirnya, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17, Cek UMK di Jabar Saat Ini
Akhirnya, UMP Jabar 2022 naik 7,88 persen jadi Rp 1.986.670,17.-Ruslan/Radartasik.com-
Penetapan UMP Jateng 2023 didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
”Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.
BACA JUGA: Siap-Siap Liburan Akhir Tahun Yuk, Gambir Hingga Tegal Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Ganjar menerangkan penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah berada pada angka 6,4 persen. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen. Sedangkan nilai αlfa pada angka 0,3.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Nih, Taman Hore Coffee Tasikmalaya Butuh Lulusan SMA
”Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya.
Selanjutnya, UMP Jateng 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP Jawa Tengah 2023.
”Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.
BACA JUGA: Hari Rabu, Beragam Kebutuhan dan Tim Opsar BPBD Kota Tasik Bantu Korban Gempa Cianjur
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait dan setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar beraudiensi dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pakar (akademisi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id