Siap-Siap Liburan Akhir Tahun Yuk, Gambir Hingga Tegal Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api

Siap-Siap Liburan Akhir Tahun Yuk, Gambir Hingga Tegal Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api

Salah satu sudut di stasiun Gambir tempat yang banyak dituju oleh penumpang kereta api.-Foto:Tina Agustina/radar tasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Siap-siap liburan akhir tahun yuk, sejumlah tiket kereta api beberapa jurusan sudah mulai banyak yang pesan. Bahkan ada beberapa tujuan favorit penumpang kereta api yakni dari mulai Gambir sampai dengan Tegal.

PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api untuk periode keberangkatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 terhitung 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pemesanan tiket untuk periode tersebut sudah dapat dilakukan sejak Kamis 17 November 2022.

Dia menyebut mekanisme pemesanan tiket saat ini bisa dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

BACA JUGA:Cek, Kriteria Menerima 680 Ribu Rice Cooker Gratis 2023, Masyarakat Bisa Hemat Biaya Memasak  

"Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pada 17 November 2022 masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk keberangkatan sampai 1 Januari 2023," ucap Eva dilansir dari GenPi.co. 

Sementara itu, Eva menerangkan sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November 2022 hingga Kamis 17 November, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023. 

Dia mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemesanan tiket melalui penjualan online masih dibuka.

Eva mengatakan beberapa tujuan favorit penumpang kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, yakni Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. 

BACA JUGA:Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta

Dia juga mengingatkan kembali untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar memerhatikan persyaratan.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: