Asyik... Ada Rice Cooker Gratis 2023, Segera Cek Daya Listrik Rumah Anda
Pemerintah bagikan 680 ribu rice cooker gratis 2023.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-
BACA JUGA: Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan rice cooker gratis atau penanak nasi listrik 300 watt pun perlu menambah daya untuk kenyamanan memasak.
Karena itu, perlu ada tambahan biaya untuk menaikkan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA.
Kemudian, tarif listrik pelanggan bersubsidi berubah dari Rp 415 kWh (450 VA) menjadi Rp 605 per kWh (900 VA).
Karena itu, Kementerian ESDM mengusulkan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, penanak nasi listrik yang diberikan hanya yang berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt.
Kemudian, alternatif kedua adalah, untuk pelanggan 450 VA diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt dan pelanggan 900 VA diberikan PNL kapasitas 1 liter dengan daya 300 W.
Alternatif ketiga, bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 1 liter dan daya 300 watt.
Dengan catatan pelanggan 450 VA bersedia naik daya ke 900 VA secara mandiri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan membagikan 680 ribu penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat pada 2023.
”Ini baru pembahasan belum sampai di-publish bantuan e-cooking,” kata Sub koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Edy Pratiknyo.
Tujuan dari program pembagian rice cooker ini adalah mendukung pemanfaatan energi bersih, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta penghematan biaya memasak bagi masyarakat.
”Program ini bisa menghemat subsidi Rp 52,22 miliar karena bisa mendorong penggunaan energi bersih,” ucapnya.
Edy menjelaskan, bahwa program rice cooker ini tidak diperlukan penambahan daya dan nilai paket program ini sebesar Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id