Cara Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Direksi di Rumah Sakit Kemenkes, Ini Nama Jabatan yang Bisa Dipilih
Ilustrasi: Pixabay--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka lowongan bagi jabatan direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes.
Berdasarkan Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022, sebanyak 60 lowongan tersedia bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS yang akan mengisi jabatan direksi di rumah sakit.
Cara pendaftaran seleksi terbuka jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes, dilakukan secara online dengan mengumpulkan berkas persyaratan dalam bentuk PDF berukuran maksimal 2 MB.
Pendaftaran seleksi sudah dibuka mulai tanggal 23 November sampai 7 Desember 2022, melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id.
BACA JUGA:Hore, Daftar Harga BBM Hari Ini 27 November 2022, Resmi Harga BBM Turun, Cek di Sini
Dikutip dari Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022, berikut ini cara pendaftaran seleksi terbuka jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes yang bisa anda ikuti:
1. Pendaftaran dilakukan melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id, atau mengunjungi website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenkes https://ropeg.kemkes.go.id.
2. Pelamar wajib melampirkan berkas hasil pindai (scan) dalam format PDF berukuran maksimal 2 MB ke website https://seleksijpt.kemkes.go.id atau mengirimkannya melalui email [email protected].
Adapun berkas yang harus disiapkan dan diunggah adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit Kemenkes (format surat dapat diunduh di website pendaftaran)
BACA JUGA:Fantastis, 7 Daerah UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini, Alhamdulillah UMP Jawa Barat Naik 2023
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah (Puskesmas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: surat wakil menteri kesehatan nomor kp.03.03/wamenkes/74/2022