Welcome UMK Rp 1,9 Juta, UMP Jawa Barat Naik 2023, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jabar Saat Ini

Welcome UMK Rp 1,9 Juta, UMP Jawa Barat Naik 2023, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jabar Saat Ini

UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, buruh belum puas dan pengusaha masih keberatan.-Tiko Heryanto/Radartasik.com-

"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," kata Indah Anggoro Putri.

"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.

Ini daftar UMK di Jabar saat ini tahun 2022 sebagai perbandingan untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2023:

 

1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id