Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

Ilustrasi. Upah minimum naik 2023. Dalam daftar UMK di Jateng 2022 yang terbesar adalah UMK Kota Semarang. Foto: Tiko Heryanto/ radartasik.com--

Setiap provinsi, kata Dita Indah Sari, mempunyai angka inflasi berbeda-beda. Dengan demikian satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, menurut Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

BACA JUGA: Wow, Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, Apakah Ada dari Priangan Timur? Cek di Sini

BACA JUGA: Wow, Panjang Pantai Pangandaran 91 Kilometer, Setiap Jengkalnya Unik, Ini Salah Satunya

Mengapa? Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari.

BACA JUGA: Orang Tasikmalaya Jadi Masinis Pertama Kereta Cepat Jakarta Bandung

BACA JUGA: Hari Ini, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM 18 November 2022, Ayo Cek Harga Pertalite

Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: