Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

Ilustrasi. Upah minimum naik 2023. Dalam daftar UMK di Jateng 2022 yang terbesar adalah UMK Kota Semarang. Foto: Tiko Heryanto/ radartasik.com--

Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.

Formula Upah Minimum Naik 2023

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

Sementara itu dalam daftar UMK di Jateng, UMK Kota Semarang paling tinggi daripada daerah lainnya. 

Saat ini atau pada 2022, UMK Kota Semarang Rp2.835.021,29.

Sementara itu UMK paling kecil di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.

 

Berikut ini daftar UMK Jateng 2022:

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: