Pasti Upah Minimum Naik 2023, Disnaker Kota Banjar Tunggu Keputusan Resmi
Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Yazid-Istimewa-radartasik.disway.id
Namun, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikkan upahnya. Sebab, harus ada kajian mendalam agar perekonomian tetap jalan dengan adanya kenaikkan UMK tersebut.
“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya,” katanya di Bandung, Senin 19 September 2022.
Mantan Wali Kota Bandung tersebut menyampaikan UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah seusai dengan aturan pemerintah pusat.
Kendati demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten dan kota masih harus menunggu usulan dari daerah tersebut.
Terbaru, ada kabar upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022. Bocoran kenaikannya diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.
Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa yang menetapkan upah 2023 adalah gubernur.
"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.
BACA JUGA:Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Menaker: Kami Sedang Memfinalisasi Aspirasi Semua Stakeholder
Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.
Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen, namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.
Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: