KSPSI Siap Kawal Pembayaran THR Perusahaan ke Karyawan di Kabupaten Ciamis

KSPSI Siap Kawal Pembayaran THR Perusahaan ke Karyawan di Kabupaten Ciamis

Ketua KSPSI Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan. istimewa--

KSPSI Siap Kawal Pembayaran THR Perusahaan ke Karyawan di Kabupaten Ciamis

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ciamis tentunya menanti dan mengawal para perusahaan memberikan pekerja Tunjangan Hari Raya (THR). 

Tentunya THR tersebut dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Ketua KSPSI Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan mengatakan KSPSI saat ini memang sedang menunggu surat edaran dari pemerintah Kabupaten Ciamis tentunya tentang THR keagamaan.  

BACA JUGA:Kembali Terjadi Lagi, SD Negeri di Tasikmalaya Dibobol Maling, Barang Elektronik Rp 53 Juta Raib

Karena memang belum menerimanya, namun dirinya sudah mengetahui dari informasi surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Arahan dari Kemnaker intinya, THR harus dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Walaupun di lapangan ada yang tiga hari sebelum hari raya," katanya kepada radar tasikmalaya, Jumat 22 Maret 2024.

Oleh karenanya, ia meminta dari pengusaha untuk memberikan THR secepatnya kepada pekerja. Walaupun ia memahami kondisi perusahaan saat ini yang masih lesu. 

"Intinya kita tetap terus memantau hak pekerja agar mendapatkan THR. Kalau berdasarkan regulasi THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran dan bag pekerja yang sudah lebih daripada satu tahun bekerjanya mesti satu kali gajinya," terangnya.

BACA JUGA:Tetap Misterius, Mayat Perempuan di Sungai Muara Ciwulan Tasikmalaya Akhirnya Dimakamkan, Ini Alasannya

Dia menambahkan, ketika saat ada laporan pekerja belum menerima THR tersebut, nantinya pihaknya membantu. Dengan berkoordinasi Apindo, agar hak pekerja yaitu THR dapat tersalurkan.

"Apindo biar nantinya menyampaikan ke perusahaan sehingga menghasilkan kebijakan tertentu," tambahnya. 

"Dengan melihat kondisi perusahaan dan tetap membayar THR dengan waktunya sesuai kesanggupan, apakah dua hari atau satu hari sebelum lebaran," sambungnya.

Sebab, pentingnya THR bagi pekerja mesti dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: