Soal Besaran Upah Minimum Naik 2023, Disnaker Kota Tasikmalaya Tidak Mau Menduga-duga, Ini Kata Pj Wali Kota
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah (kedua dari kiri) didampingi Sekretaris Daerah Drs H Ivan Dicksan (kedua dari kanan), Asda 2 H Tedi Setiawan (kanan) dan Kadisnaker Dudi Ahmad Holidi melakukan diskusi dengan para pegawai Disnaker, Rabu--
TASIK, RADARTASIK.COM— Soal besaran upah minimum naik 2023, Disnaker Kota Tasikmalaya tidak mau menduga-duga, karena gambaran soal upah minimum kota atau UMK Tasikmalaya kembali bias.
Rumusan besaran upah minimum yang sudah diterima Disnaker Kota Tasikmalaya secara tiba-tiba digugurkan kembali oleh pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Ir Dudi Ahmad Holidi MSi.
Dudi Ahmad Holidi mengaku baru-baru ini pihaknya sudah menerima rumusan untuk perhitungan upah minimum kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 15 November 2022, Cek Pertalite di Sini
Dengan begitu, gambaran penyesuaiannya pun sudah tergambar.
”Ada kenaikan sedikit,” ujar Dudi Ahmad Holidi MSi usai menerima kunjungan dari Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah, Rabu, 16 November 2022.
Namun pihaknya enggan untuk menyebutkan angka kenaikan secara detail.
Pasalnya beberapa jam sebelumnya rumusan itu tidak akan digunakan alias digugurkan oleh pemerintah pusat.
”Hasil zoom meeting tadi siang (kemarin) rumusan itu tidak dipakai,” tutur Dudi Ahmad Holidi MSi.
Maka dari itu, penyesuaian UMK termasuk di Kota Tasikmalaya kembali menjadi bias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: