Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ada 3 Jenis Pelamar Prioritas I, Ini Link Pendaftaran
Ilustrasi proses seleksi PPPK. Tahun ini, 2022 pemerintah akan merekrut 1 juta PPPK. Foto: istimewa/raselnres.com/disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pendaftaran Seleksi PPPK sudah dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Ada 3 jenis pelamar prioritas 1 dalam pendaftaran seleksi PPPK tahun ini. Beriku ini link pendaftaran PPPK 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu pendaftaran dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Adapun seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober sampai 15 November 2022.
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Dalam keterangannya, Kementerian PANRB menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Dengan begitu, pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi 2021.
Sedangkan pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Adapun seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.
Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, akan ditandatangani digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.
Pelamar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan menjaga integritas dalam seleksi agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: