Rencana Penataan Jalan Hamara Efendi Kota Banjar Ala HZ Mustofa Kota Tasik, Pelaku Usaha Menolak
Pelaku usaha menolak Jalan Hamara Efendi seperti Jalan HZ Mustofa Kota Tasik dan penolakan dibuktikan dengan tanda tangan, Senin 31 Oktober 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Rencana Pemkot Banjar menata Jalan Hamara Efendi ala Jalan HZ Mustofa Kota Tasik, pelaku usaha menolak karena khawatir berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Para pelaku menolak penataan Jalan Hamara Efendi karena dianggap tidak layak dijadikan seperti Jalan HZ Mustofa, yakni menjadi semi pedestrian.
Di sepanjang jalan tersebut, pihak-pihak yang mengais rezeki terdapat 28 pemilik toko, 38 pedagang kaki lima (PKL) serta sebanyak 20 orang juru parkir.
"Kami menolak rencana penataan Jalan Hamara Efendi," kata perwakilan pelaku usaha, Aep Saeful Hijbi kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022 saat konferensi pers.
BACA JUGA:Kerajinan Batok Kelapa Diminati di Swiss dan Jepang, Sangat Menggiurkan, Permintaannya Sedang Tinggi
Menurutnya, rencana penataan jalan tersebut belum ada sosialisasi dari pemerintah kepada para pelaku usaha, atau juru parkir dan PKL.
Rencana penataan jalan tersebut juga belum ada kajian yang matang, dan dinilai tidak layak dijadikan seperti Jalan HZ Mustofa Kota Tasik.
"Semua pelaku usaha, juru parkir dan PKL yang ada di Jalan Hamara Efendi menolak, bukan hanya segelintir saja," tegasnya.
Pihaknya sudah melakukan dua kali pertemuan dengan dinas terkait membahas rencana penataan jalan tersebut. Namun Aep lagi-lagi menyatakan menolak.
BACA JUGA:Nekat! Remaja Tanggung Sekap Janda di Ciamis, Todongkan Pisau dan Bekap Korban di Kamar, Terus…
Pihaknya menilai, dampak saat menjadi kawasan semi pedestrian seperti HZ Mustofa Kota Tasik akan berimbas pada pendapatan para pengusaha termasuk juru parkir. Terlebih situasi saat ini yang belum juga bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Kita masih dalam proses pemulihan ekonomi, harusnya pemerintah mendukung bukan mematikan usaha kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: