Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Tasikmalaya Menurun, Ini Rinciannya

Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Tasikmalaya Menurun, Ini Rinciannya

Sosialisasi dan Deklarasi Bahaya Letal Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Pendopo Baru, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Kamis, 27 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Selama 2022, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya menurun. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, berdasarkan data kepolisian bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya menurun dibandingkan 2021. 

Pada tahun 2021, kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, dilaporkan terjadi 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya. 

Dengan rincian kasus, kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, tindak pidana KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 13 kasus dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 26 kasus.

BACA JUGA: Waduh, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menjadi Masalah Sosial dan Kesehatan

Sementara pada 2022 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 36 kasus. 

Dengan rincian, kasus tindak pidana KDRT sebanyak 9 dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 27 kasus.  

"Dapat disimpulkan bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak terdapat penurunan kasus sebanyak 30 persen," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto usai Sosialisasi dan Deklarasi Bahaya Letal Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Pendopo Baru, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Dalam Sosialisasi dan Deklarasi Bahaya Letal Kekerasan pada Anak dan Perempuan tersebut hadir perwakilan tenaga pendidik, kalangan pondok pesantren, perwakilan tokoh masyarakat, ulama dan perwakilan siswa turut.

BACA JUGA: Pengaspalan Jalan Desa Cikadongdong Tasikmalaya Sudah Mencapai 55 Persen, Ini Pesan Dansatgas TMMD Ke-115

Selain menandatangani bentuk penolakan segala bentuk kekerasan, peserta juga mendeklarasikan tiga poin. 

Pertama menolak segala bentuk perundungan, kekerasan dan pelecehan seksual secara fisik dan psikis. 

Kedua berkomitmen menghentikan segala jenis kekerasan secara fisik maupun mental. 

Ketiga, menghargai setiap hak individu untuk terbebas dari segala macam bentuk perundungan kekerasan dan pelecehan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: