Hingga 21 Oktober 2022, Wilayah Jawa Barat Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Waspada
Ilustrasi hujan. Peringatan dini dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) bahwa hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat dan angin kencang berpotensi melanda wilayah-wilayah di Jawa Barat. Foto: lustrasi-disway.id--
"Sehingga dapat mengakibatkan genangan atau banjir rob di pantai,” beber Dwikorita Karnawati.
Selanjutnya, BMKG juga menyampaikan potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia pada tanggal 15–21 Oktober 2022.
Potensi gelombang tinggi 2,5 meter hingga 4,0 meter bisa terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Natuna, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Kepulauan Nias, perairan Pulau Enggano–Bengkulu.
Begitu juga potensi gelombang tinggi bisa terjadi di perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur.
Potensi gelombang tinggi juga bisa terjadi di Selat Bali–Lombok– Alas bagian selatan, perairan selatan Bali hingga Pulau Sumba, Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba.
“Sebagian kecil wilayah di Pulau Sumba dan di Kupang, hingga saat ini sudah lebih dari 60 hari mengalami hari tanpa hujan. Untuk itu, perlu diwaspadai potensi kekeringan dan kebakaran lahan,” kata Dwikorita.
Dalam menghadapi peningkatan potensi cuaca ekstrem ini, ia merekomendasikan beberapa antisipasi dan mitigasi yang perlu dilakukan, baik oleh stakeholder maupun masyarakat, di antaranya:
1. Pemerintah daerah wilayah terdampak perlu segera melakukan antisipasi dan mitigasi di area yang rentan terjadi bencana seperti banjir, banjir bandang, hujan es, genangan tinggi, longsor, angin kencang, puting beliung, gelombang tinggi, dan lain sebagainya.
2. Memastikan tata saluran air beroperasi lancar tidak terjadi sumbatan-sumbatan, mengoptimalkan tampungan/tandon air ataupun melakukan upaya untuk memanen air hujan secara optimal.
Pemangkasan pohon atau ranting/cabang-cabang pohon yang sudah rapuh. Memperkuat tegakan/tiang-tiang/tembok yang mudah tumbang/roboh.
3. Menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat saluran air, tidak memotong atau melakukan penggalian lereng sembarangan.
4. Menggencarkan/meneruskan penyebar luasan informasi peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, dan kesiapan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung, dan gelombang tinggi).
5. Lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antarpihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.
6. Segera menghindar dari lokasi rawan banjir atau banjir bandang (di bantaran, lembah dan tubuh sungai), lokasi rawan longsor pada lereng/tebing atau kaki lereng, ataupun lokasi rawan bencana hidrometeorologi lainnya (dapat dicek dari aplikasi InaRisk), saat peringatan dini disampaikan atau saat cuaca ekstrem terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id