Mengenal Aplikasi Cantas yang Bakal Digunakan untuk Pembayaran Tol Nontunai Tanpa Berhenti Mulai 2023
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan bahwa pembayaran tol dengan aplikasi Cantas akan memudahkan pengguna jalan tol karena membayar tanpa harus berhenti. foto: dok disway--
Seperti disebutkan Danang tadi, pengguna Tol akan melakukan proses uji coba dan transisi mulai Maret 2023 dan baru akan diterapkan sepenuhnya pada September 2023.
BACA JUGA: Tol Cisumdawu Sudah Dibuka, GT Cimalaka Gratis
Jika pengguna tol masih gagap soal teknologi (gaptek), masih ada ruang untuk beradaptasi.
Kendati begitu dalam masa transisi pembayaran tol tanpa setop ini akan ada metode lain, yakni transaksi pembelian route ticket atau tiket elektronik.
Mengutip dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), tiket elektronik hanya dapat digunakan dalam satu rute yang sudah ditentukan.
"Apabila pengguna tidak terdapat atau tersambung dengan sistem Cantas atau kendaraan tertentu, pengguna harus memiliki tiket rute elektronik yang telah dibeli terlebih dahulu.
BACA JUGA: Wow! 8 Hari Operasi Zebra, Polres Tasikmalaya Menindak 810 Pelanggar Lalu Lintas, Didominasi Pelajar
"Sehingga transaksi pembayaran harus dilakukan sebelum penggunaan jalan dilakukan," demikian bunyi dari buku FAQ tentang Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF di jalan tol.
Seperti disinggung tadi, tiket elektronik ini hanya dapat digunakan sekali jalan untuk melintas ruas jalan tol dengan sistem MLFF.
Hal pertama yang perlu dilakukan pengemudi atau pengguna jalan tol adalah membeli tiket elektronik sesuai rute dan tujuannya.
Cara pembelian tiket elektronik ini akan tersedia melalui website atau lokasi lain yang akan ditentukan.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Memeriksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif
Dalam penggunaannya, pengemudi harus benar-benar menyesuaikan rute yang sudah ditentukan, mulai masuk tol dari pintu mana dan keluar tol di mana.
Bagaimana jika masuk dan keluar tol tak sesuai dengan rute dan tujuan yang sudah ditentukan? Dikutip dari laman resmi BPJT, maka pengguna akan dikenakan denda.
Pasalnya, jika tiket elektronik digunakan di luar rute dan tujuan, maka pengguna jalan dianggap tidak sah dan melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id