Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Satnarkoba Ringkus Pelaku di Jakarta

Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Satnarkoba Ringkus Pelaku di Jakarta

Tersangka peredaran obat terlarang dan kasus narkoba jenis daun ganja saat digiring dalam konferensi pers, Rabu 5 Oktober 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Kepala Desa Jelaskan Sejarah Jembatan Cibeureum, Kini Fondasi Jembatan Cibeureum Hancur Terbelah

obat tersebut dijual secara online yang pemesanannya dari berbagai daerah, termasuk Kota Bajar. 

"Ternyata banyak pemesanan dari Banjar, makanya kita lakukan kontrol delivery. Informasi ditulis di e-commers itu vitamin ayam," tegasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kusyata. 

Harga Hexymer per 100 butir dihargai Rp100 ribu. Pihaknya berjanji akan mengungkap sampai ke akarnya, karena sangat berbahaya.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan RI.

BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Buat Penghobi Game yang Bisa Menghasilkan Banyak Uang  

Sementara dalam kasus peredaran ganja, dua tersangka berinisial DA dan SNP kini sudah mendekam di sel. 

Dari tangan kedua tersangka diamankan pula daun ganja seberat 81,16 gram untuk dijadikan barang bukti. 

Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, daun ganja tersebut dikirim oleh rekannya sendiri dari Aceh. 

Kedua tersangka pengedar ganja dijerat pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: