Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Satnarkoba Ringkus Pelaku di Jakarta
Tersangka peredaran obat terlarang dan kasus narkoba jenis daun ganja saat digiring dalam konferensi pers, Rabu 5 Oktober 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Usaha Satuan Narkoba Polres Banjar untuk mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang dijual secara online, membuahkan hasil.
Seorang tersangka berinisial MR, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. Dari tangan tersangka petugas menyita obat jenis Hexymer sebanyak 6.500 butir.
Kasat Narkoba AKP Kusyata menjelaskan, tersangka yang dianggap sebagai pengedar obat-obatan itu ditangkap di wilayah Jakarta Utara.
"Hexymer tersebut dijual per kemasan dalam bentuk amplop. Selama ini, kita mengamankan dari pembelinya. Kali ini langsung dari hulunya (pengedar, Red)," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu 5 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polres Banjar melalui Satuan narkoba mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan ganja.
Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Terungkapnya dua kasus berbeda ini selain hasil pengembangan petugas, juga berkat laporan masyarakat.
Untuk kasus peredaran obat terlarang, Satuan Narkoba berhasil meringkus tersangka berninisial MR, berusia 22 tahun.
BACA JUGA:Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, dari tangan MR, Satnarkoba menyita obat jenis Hexymer sebanyak 6.500 butir di wilayah Jakarta Utara.
"Ini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pada bulan Agustus kemarin," kata dia saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu 5 Oktober 2022.
Kapolres menjelaskan, tersangka MR mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar 3 bulan dan obar tersebut dijual secara online.
Selama rentan waktu tersebut, sambung Kapolres, tersangka mengaku sudah menjual hampir 30 ribu butir hexymer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: