Kibar Budaya Jilid 7 Kampanyekan Stop Perundungan Sambil Nonton Film Arul Hadiah Terbaik

Kibar Budaya Jilid 7 Kampanyekan Stop Perundungan Sambil Nonton Film Arul Hadiah Terbaik

Ketua DKKT, Bode Riswandi dan pemateri lainnya saat mengkampanyekan Stop Bulying Now, Bedah Film Arul Hadiah Terbaik dan Seminar melalui program Kirab Budaya Jilid 7 di SMK Bhakti Kencana Tasikmalaya, Jumat 30 September 2022. Foto: rezza rizaldi / radarta--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMRumpun Film Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) mengkampanyekan Stop Bulying Now, Bedah Film Arul Hadiah Terbaik dan Seminar melalui program Kirab Budaya Jilid 7 di SMK Bhakti Kencana Tasikmalaya, Jumat 30 September 2022.

Dalam Kirab Budaya Rumpun Film ini, DKKT menghadirkan 3 pembicara. Yaitu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Budayawan yang juga Ketua DKKT Bode Riswandi dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner AS.

"Bullying itu bisa berawal dari candaan. Misalnya memanggil teman dengan menyebut nama orang tuanya. Walaupun niat bercanda tapi bagi teman kita itu membuatnya sakit hati," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

BACA JUGA: Aturan Baru Kemenkumham: Saat Ini Masa Berlaku Paspor Tidak Lagi 5 Tahun, Tapi...

"Jadi panggilah teman kita dengan nama aslinya. Jangan membuatnya sakit hati dengan memanggil bukan nama aslinya. Karena sakit hati dari bercanda sudah termasuk perundungan," sambungnya.

Ketua DKKT, Bode Riswandi menuturkan, film Arul tersebut menjadi pintu pertama bahwa pencurian tak mengenal usia. Melakukan pencurian memang melanggar hukum.

"Nah dasar seorang Arul melakukan pencurian tersebut karena berawal dari dirundung karena tak memiliki ponsel. Sikap Arul tak bisa dibenarkan. Tapi perundung ini menjadi pemicu. Makanya perundungan harus dihentikan sejak dini," tuturnya.

BACA JUGA: Profil Jenderal Besar TNI AH Nasution yang Lolos dari Pembunuhan Kelompok G30S PKI

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner AS menambahkan, perundungan ada hukumnya. Jika mengalami perundungan silahkan laporkan kepada pihak Kepolisian.

"Apapun bentuk perundungan itu adalah melanggar hukum. Karena korbannya bisa mengalami sakit hati, terdampak secara psikologis dan lain sebagainya," tambahnya.

BACA JUGA: Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya

Kepala KCD XII Disdik Jawa Barat, Dr Abur Mustikawanto menandaskan, jangan sampai para pelajar saat bermain itu melakukan perundungan. Contohnya seperti mengucapkan kata-kata kasar, lalu direkam menggunakan ponselnya dan disebar dimedsos.

"Kalian ini calon pekerja yang perlu memahami lingkungan sekitar. Jangan julid atau mencibir dan sebagainya. Karena pelajar seperti itu biasanya temannya sedikit. Karena trauma perundungan akan menjadi penyakit yang dialami seumur hidup," tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: